Krisis Penerimaan Pajak Awal Tahun: Dampak Coretax dan Tarif Efektif PPh 21
- Selasa, 25 Februari 2025

JAKARTA - Penerimaan pajak negara mengalami pukulan telak di awal tahun 2025 dengan penurunan drastis hampir 50%. Hingga akhir Januari 2025, pemerintah dihadapkan pada kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 70 triliun. Turunnya jumlah yang begitu signifikan ini disebabkan oleh masalah sistem Coretax dan implementasi skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21. Pemerintah kini harus bekerja ekstra keras untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Setidaknya, Otoritas Pajak perlu mengumpulkan sekitar Rp 182 triliun setiap bulan untuk memenuhi target tersebut.
Kesenjangan Target Penerimaan Pajak
Sejak awal tahun 2025, sudah tampak jelas bahwa tantangan dalam mencapai target penerimaan pajak semakin berat. Kegagalan memenuhi target di bulan pertama menambah beban pemerintah, yang harus menutupi kekurangan ini di bulan-bulan berikutnya. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengungkapkan bahwa situasi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan tidak tercapainya target penerimaan di Januari 2025, maka target di bulan selanjutnya akan makin berat.
Dampak Efisiensi Anggaran dan Kebijakan Pajak
Presiden Prabowo menerapkan strategi efisiensi anggaran yang berdampak pada penerimaan pajak sepanjang tahun ini. "Menggeser pos anggaran bisa mengakibatkan turunnya penerimaan PPN," ungkap Raden. Ia menambahkan bahwa anggaran yang dialihkan untuk kebutuhan seperti Makan Bergizi Gratis tidak dikenakan objek PPN, sehingga berpotensi mengurangi penerimaan pajak dari sektor tersebut. Selain itu, terdapat ketidakpastian mengenai kebijakan tarif PPN yang semula direncanakan mengalami kenaikan sebesar 12%, tetapi akhirnya hanya diterapkan pada barang-barang mewah.
Tantangan Coretax dan Skema TER PPh 21
Kendala teknis dalam sistem Coretax menambah kesulitan pemerintah dalam memenuhi target pajak. Implementasi skema TER PPh 21 dinilai oleh Raden membawa masalah baik bagi perusahaan yang memotong PPh maupun bagi pegawai yang dipotong. "Permasalahan pada skema ini kerap mengakibatkan kelebihan potong pajak dari perusahaan," tuturnya. Selama bulan Desember, perusahaan diwajibkan menghitung ulang PPh 21 sesuai tarif Pasal 17 UU PPh, yang seringkali menunjukkan adanya kelebihan potongan dari Januari hingga November.
Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menambahkan bahwa skema TER merugikan wajib pajak dari sisi time value of money. "Wajib pajak harus membayar lebih di awal, meskipun pada akhirnya akan dikompensasi," ujarnya, sembari menyoroti urgensinya menjelang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasanya menambah beban pajak karyawan di bulan berikutnya.
Upaya Pembenahan dan Rekomendasi
Memahami kompleksitas situasi ini, Raden mengusulkan penghapusan skema TER dan kembali menggunakan metode pemotongan PPh yang sebelumnya. "Di era Coretax, seharusnya sudah ada rumus otomatis untuk menghitung PPh 21, sehingga perusahaan cukup memasukkan data penghasilan dan PTKP untuk menentukan jumlah PPh yang harus dipotong," tegasnya.
Adapun Fajry menilai perlunya revisi skema TER agar tidak mengganggu arus kas dan keuangan wajib pajak. "Saya kira formula TER butuh dikaji ulang demi kebaikan semua pihak," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah berkomitmen mempercepat perbaikan sistem Coretax agar memperlancar penerimaan pajak. Namun, dengan permasalahan dan tantangan yang saat ini dihadapi, pemerintah perlu bergerak cepat dan tepat dalam mencari solusi, mengingat dampak dari kebijakan ini dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi negara secara keseluruhan.

David
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Kuliner Khas Surabaya Ala Food Vlogger Magdalena
- 09 Agustus 2025
2.
Diskon Indomaret Hingga 20 Agustus 2025
- 09 Agustus 2025
3.
Voli Seru di Moji TV: Jadwal Tayang 9 Agustus 2025
- 09 Agustus 2025
4.
Manchester United Sambut Sesko dan Hormati De Gea
- 09 Agustus 2025