
JAKARTA - Langkah pembaruan kelembagaan kembali dilakukan Kementerian Keuangan. Kali ini, fokus perubahan diarahkan pada struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengesahkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2025. Regulasi tersebut ditandatangani pada 28 Agustus 2025 dan mulai berlaku pada 4 September 2025.
Kehadiran beleid anyar ini sekaligus mencabut aturan lama, yaitu PMK Nomor 92 Tahun 2017. Pergeseran kebijakan tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Sri Mulyani menegaskan, pembaruan ini bukan sekadar administratif, melainkan strategi untuk membentuk organisasi yang lebih efektif dan efisien dalam mendukung kerja KSSK menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Baca JugaTransportasi Lebih Mudah, Rute Komuter Surabaya Probolinggo Siap 2026
Alasan Perubahan
KSSK selama ini memiliki peran vital sebagai forum koordinasi antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Keberadaan sekretariat yang solid menjadi kunci agar koordinasi antar-lembaga berjalan tanpa hambatan.
Melalui PMK terbaru, posisi Sekretariat KSSK yang semula berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan kini diposisikan sebagai unit organisasi non-eselon. Secara administratif, sekretariat ini langsung ditempatkan di bawah Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Dalam aturan itu, disebutkan pula bahwa jabatan Sekretaris KSSK akan dijabat secara ex-officio oleh Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 37 PMK 64/2025.
Tugas Tambahan untuk Sekretariat
Perubahan struktur ini membawa penyesuaian signifikan terhadap lingkup tugas Sekretariat KSSK. Salah satunya adalah mandat baru untuk mengoordinasikan penyiapan keputusan KSSK, khususnya terkait kewenangan Bank Indonesia dalam membeli surat berharga negara (SBN) berjangka panjang di pasar perdana.
Fungsi tambahan tersebut dipandang relevan, mengingat stabilitas keuangan nasional semakin bergantung pada sinergi kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Dengan penguatan peran sekretariat, diharapkan koordinasi dalam pengambilan keputusan strategis dapat lebih cepat dan responsif terhadap dinamika global.
Susunan Organisasi Baru
PMK 64/2025 juga mengatur ulang detail struktur organisasi Sekretariat KSSK. Komposisi barunya meliputi:
Direktorat Asesmen Perbankan dan Makroekonomi
Direktorat Asesmen Industri Jasa Keuangan Nonbank
Direktorat Asesmen Pasar Keuangan, Sistem Pembayaran, dan Lembaga Keuangan Lainnya
Direktorat Manajemen Risiko dan Hukum
Divisi Manajemen Perkantoran
Struktur ini berbeda dengan format sebelumnya, yang hanya terdiri atas Direktur Asesmen dan Kebijakan Stabilitas Sistem Keuangan, Direktur Manajemen Risiko dan Hukum, Divisi Manajemen Kantor, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Dengan tambahan direktorat khusus untuk sektor perbankan, industri nonbank, serta pasar keuangan dan sistem pembayaran, kapasitas analisis sekretariat diproyeksikan akan lebih komprehensif.
Masa Transisi
Aturan baru ini juga memberi ruang transisi bagi penyesuaian di lingkungan Sekretariat KSSK. Dalam Pasal 42 ditegaskan bahwa pembentukan jabatan baru, pengangkatan, dan pelantikan pejabat di bawah ketentuan PMK ini harus selesai paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan.
Artinya, paling lambat September 2026 seluruh pejabat baru sudah ditempatkan sesuai struktur yang ditentukan. Transisi ini penting agar roda koordinasi KSSK tetap berjalan stabil meskipun terjadi perombakan organisasi.
Konteks Stabilitas Sistem Keuangan
Reformasi kelembagaan yang dilakukan Sri Mulyani juga tidak lepas dari kondisi ekonomi global. Ketidakpastian akibat dinamika suku bunga di Amerika Serikat maupun gejolak pasar keuangan dunia menjadi tantangan tersendiri bagi Indonesia.
Sebelumnya, KSSK telah menegaskan bahwa stabilitas sistem keuangan Indonesia masih terjaga, meskipun diwarnai tekanan eksternal. Dukungan regulasi dan penguatan organisasi sekretariat menjadi bagian dari langkah antisipatif agar Indonesia tetap mampu menjaga ketahanan sektor keuangan.
Harapan ke Depan
Dengan adanya struktur baru, Sri Mulyani berharap Sekretariat KSSK dapat berperan lebih efektif dalam mendukung forum koordinasi empat otoritas. Tidak hanya memfasilitasi administrasi, sekretariat diharapkan mampu memberikan analisis yang tajam, koordinasi yang lancar, serta rekomendasi yang bermanfaat bagi pengambilan keputusan.
Reformasi ini juga menegaskan pentingnya tata kelola yang adaptif. Di tengah kompleksitas industri keuangan, perubahan struktur organisasi bukan sekadar formalitas, melainkan upaya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menghadapi tantangan.
PMK 64/2025 menandai babak baru bagi Sekretariat KSSK. Dengan desain organisasi yang lebih ramping namun fungsional, diharapkan kinerja forum stabilitas sistem keuangan dapat semakin optimal.
Dari mulai tugas tambahan terkait koordinasi keputusan, penambahan direktorat baru, hingga penyesuaian jabatan ex-officio, seluruh langkah ini diarahkan untuk menciptakan lembaga yang lebih siap menghadapi risiko ketidakpastian ekonomi global.
Sebagaimana tertuang dalam peraturan, seluruh proses pengangkatan pejabat dan penyempurnaan struktur harus tuntas dalam satu tahun. Dengan demikian, pada 2026 nanti, Sekretariat KSSK diperkirakan sudah bekerja penuh dengan format baru yang lebih adaptif.

Mazroh Atul Jannah
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
5 Pilihan HP Oppo Tahan Banting dengan Harga Ramah Kantong
- 08 September 2025
2.
Dokter Ingatkan Ibu Hamil untuk Hindari Plastik demi Kesehatan Janin
- 08 September 2025
3.
Whale Buru 3 Crypto Populer di September 2025
- 08 September 2025
4.
Ramalan Shio 8 September 2025
- 08 September 2025
5.
Cicilan Ringan KUR BRI 2025 untuk Usaha Mikro
- 08 September 2025