
JAKARTA - Kebijakan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cirebon terus menjadi perhatian masyarakat dan legislatif. Pemkot Cirebon menegaskan bahwa program keringanan ini tetap berjalan hingga akhir 2025, sambil menyiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 terkait tarif PBB-P2. Strategi ini sekaligus menegaskan peran sektor pajak restoran sebagai penopang pendapatan daerah yang vital.
Diskon PBB-P2 Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani (HSG), menjelaskan bahwa kebijakan diskon PBB awalnya dirancang untuk momen tertentu, seperti Hari Jadi Cirebon atau peringatan 17 Agustus. Namun, pemerintah kota memutuskan untuk memperpanjang diskon 50 persen hingga akhir tahun 2025. Langkah ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus tetap menjaga postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga
“Perhitungan kami, diskon ini tidak akan terlalu besar mengubah postur APBD. Tapi memang ada imbasnya. Untuk menutupinya, kita dorong dari sektor pajak restoran yang Alhamdulillah cukup baik di Kota Cirebon,” ujar Harry Saputra Gani.
Sektor Kuliner dan Pariwisata Jadi Tumpuan PAD
Harry menambahkan, sektor kuliner dan pariwisata menjadi harapan utama untuk menopang pendapatan asli daerah (PAD). Ia berharap adanya peningkatan kunjungan wisatawan yang makan, menginap, dan berbelanja di Kota Cirebon akan memberikan kontribusi signifikan terhadap pajak restoran. Dengan demikian, keringanan PBB dapat tetap dijalankan tanpa mengganggu keuangan daerah secara signifikan.
“Dengan meningkatnya aktivitas kuliner dan pariwisata, PAD dari sektor pajak restoran akan ikut terdorong. Ini sekaligus memberikan dampak positif bagi pelaku usaha lokal,” jelas Harry.
Kajian Revisi Perda PBB-P2 Sedang Berjalan
DPRD Kota Cirebon bersama Pemkot juga tengah menyiapkan revisi Perda 1/2024 terkait tarif PBB-P2. Perubahan tarif ditargetkan rampung sebelum November 2025 agar dapat diberlakukan mulai 2026. Kesepakatan sementara menyebut tarif PBB-P2 tidak akan melebihi 0,3 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), meskipun opsi penyesuaian tetap terbuka.
Harry menjelaskan, kemungkinan penerapan beberapa rentang tarif masih dipertimbangkan. “Bisa saja nanti ada tiga rentang tarif, misalnya 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp1 miliar, 0,2 persen untuk di atas Rp1 miliar, dan maksimal 0,3 persen. Semua akan didiskusikan bersama, yang penting tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Prinsip Keadilan Menjadi Dasar Kebijakan
Dalam revisi tarif, DPRD dan Pemkot menegaskan prinsip keadilan sebagai panduan utama. Kebijakan ini dirancang agar tidak membeda-bedakan status sosial atau golongan masyarakat. Semua wilayah, baik protokol maupun perkampungan, akan mendapat perhatian yang sama dalam penerapan PBB-P2.
“Masyarakat Kota Cirebon tidak perlu khawatir. Kami berkomitmen agar kebijakan ini adil, tidak membeda-bedakan status sosial atau golongan. Semua akan kami perhatikan,” tegas Harry Saputra Gani.
Manfaat Strategis Diskon PBB bagi Ekonomi Lokal
Perpanjangan diskon PBB-P2 tidak hanya meringankan masyarakat, tetapi juga menjadi alat strategis untuk menggerakkan ekonomi lokal. Dengan mengurangi beban pajak rumah dan lahan, masyarakat memiliki lebih banyak ruang finansial untuk konsumsi dan investasi kecil. Dampak ini dirasakan secara langsung oleh pelaku usaha kecil, UMKM, dan sektor kuliner yang menjadi penopang PAD.
Selain itu, strategi ini juga mendorong keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat. Sektor pajak restoran menjadi penyangga utama, yang diperkirakan mampu menutupi sebagian potensi kehilangan pendapatan dari diskon PBB-P2.
Partisipasi Publik dan Transparansi Kebijakan
Pemerintah kota juga menekankan pentingnya keterlibatan publik dan transparansi. Setiap langkah revisi tarif PBB-P2 dibahas bersama DPRD dan dipublikasikan agar masyarakat memahami mekanisme, manfaat, dan tujuan dari kebijakan ini. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi penerima kebijakan, tetapi juga bagian dari proses evaluasi dan implementasi.
Optimisme Pemkot Cirebon terhadap PAD 2025
Dengan dukungan sektor pajak restoran yang stabil dan pertumbuhan pariwisata yang positif, Pemkot Cirebon optimistis bahwa PAD tetap terjaga meski diskon PBB-P2 diperpanjang. Strategi ini juga diharapkan mendorong minat wisatawan dan masyarakat lokal untuk lebih aktif berpartisipasi dalam perekonomian kota.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan bagaimana pemerintah daerah dapat menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan kepentingan masyarakat. Diskon PBB-P2 bukan sekadar insentif pajak, tetapi juga bagian dari strategi ekonomi lokal yang berkelanjutan.
Perpanjangan diskon PBB-P2 hingga akhir 2025 di Kota Cirebon menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat tanpa mengganggu pendapatan daerah. Sektor pajak restoran menjadi penopang utama yang strategis, didukung pertumbuhan sektor kuliner dan pariwisata. Revisi Perda 1/2024 sedang dikaji dengan prinsip keadilan sebagai dasar, agar tarif yang diterapkan adil dan tidak membebani masyarakat. Transparansi, partisipasi publik, dan strategi ekonomi lokal menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kesejahteraan warga.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
DAMRI Mudahkan Perjalanan ke Bandara YIA Hari Ini
- 28 Agustus 2025
2.
Sinar Jaya Layani Wisata Pantai Jogja Terjangkau
- 28 Agustus 2025
3.
MG4 EV Max Hadir, Mobil Listrik Canggih Indonesia
- 28 Agustus 2025
4.
Malang Sambut Penerbangan Wisata Lombok Yogyakarta
- 28 Agustus 2025
5.
Panduan Cek Bansos PKH Lewat KTP Praktis
- 28 Agustus 2025