
JAKARTA - Kabar baik kembali datang bagi pelanggan listrik prabayar PLN. Pada periode 1–7 Agustus 2025, harga token listrik tetap mengacu pada tarif per kilowatt hour (kWh) yang sama seperti bulan-bulan sebelumnya. Keputusan ini tentu menjadi angin segar di tengah ketidakpastian ekonomi global, karena konsumen rumah tangga tidak perlu mengkhawatirkan lonjakan biaya energi di awal bulan ini.
Stabilnya tarif token listrik tersebut tidak lepas dari keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berdasarkan evaluasi parameter ekonomi untuk periode Februari hingga April 2025, memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk triwulan ketiga. Parameter ekonomi yang dimaksud meliputi nilai tukar rupiah, tingkat inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA). Keempat indikator ini biasanya menjadi pertimbangan utama dalam penyesuaian tarif listrik triwulanan.
Meski indikator-indikator tersebut mengindikasikan potensi kenaikan tarif, namun pemerintah memilih untuk menahan perubahan harga. Hal ini dilakukan guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan daya saing industri nasional.
Baca Juga
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," jelas Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM dalam keterangan resminya di Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, pelanggan listrik prabayar dari berbagai golongan daya dapat tetap menikmati tarif yang sama seperti sebelumnya. Tidak adanya penyesuaian tarif ini membuat konsumen dapat lebih mudah mengelola keuangan rumah tangga, tanpa kekhawatiran terhadap lonjakan pengeluaran energi listrik.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PLN, berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi pada 1–7 Agustus 2025:
900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
Pelanggan prabayar, sebagaimana diketahui, menggunakan sistem pembelian token atau pulsa listrik yang harus dibeli terlebih dahulu. Setelah mendapatkan kode token, pelanggan memasukkannya ke meteran listrik di rumah masing-masing. Jumlah daya listrik (dalam satuan kWh) yang diperoleh dari pembelian token ini tergantung pada tarif listrik per kWh dan nominal pembelian.
Selain itu, pelanggan juga perlu memperhitungkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang dikenakan oleh pemerintah daerah dengan kisaran antara 3–10 persen tergantung wilayah. PPJ ini akan mengurangi nominal murni token sebelum dikonversi menjadi kWh.
Untuk mempermudah, berikut rumus perhitungan daya listrik (kWh) yang diperoleh dari pembelian token:
(Nominal token – PPJ) ÷ Tarif dasar listrik
Sebagai ilustrasi, pelanggan di Jakarta dengan daya listrik 1.300 VA membeli token sebesar Rp 50.000. Di wilayah ini, PPJ ditetapkan sebesar 3 persen. Maka perhitungannya adalah:
Harga token: Rp 50.000
PPJ 3%: Rp 1.500
Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Rumusnya:
(Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Jadi, pelanggan non-subsidi dengan daya 1.300 VA di Jakarta akan memperoleh sekitar 33,57 kWh dari token senilai Rp 50.000.
Langkah pemerintah yang memutuskan untuk mempertahankan tarif ini tidak hanya berdampak positif pada konsumen rumah tangga, tetapi juga bagi dunia usaha, khususnya sektor industri kecil dan menengah yang sangat sensitif terhadap fluktuasi biaya energi. Dengan tarif yang stabil, pelaku usaha dapat menjaga efisiensi biaya produksi dan lebih fokus pada pengembangan bisnis.
Bagi konsumen rumah tangga, tarif listrik yang tidak naik memberikan kepastian anggaran bulanan dan memungkinkan manajemen keuangan yang lebih baik. Terlebih, di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga terhadap perangkat elektronik, menjaga konsumsi listrik tetap efisien menjadi hal yang sangat penting.
Selain memberikan kelegaan, stabilnya tarif listrik juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kebutuhan masyarakat. Dengan tidak menaikkan tarif, pemerintah menunjukkan kepekaan terhadap kondisi sosial ekonomi serta upaya menjaga agar inflasi tetap terkendali.
Namun demikian, meskipun tarif tetap, masyarakat tetap diimbau untuk bijak menggunakan energi. Penggunaan peralatan elektronik yang hemat energi serta kebiasaan mematikan alat listrik saat tidak digunakan merupakan cara sederhana namun efektif untuk menekan tagihan dan menjaga pasokan listrik nasional.
Dengan memahami struktur tarif dan cara perhitungan token, pelanggan juga dapat lebih cerdas dalam merencanakan pembelian dan pemakaian listrik. Transparansi dalam informasi tarif listrik dan sistem token ini juga menjadi bukti bahwa pemerintah dan PLN terus berupaya meningkatkan literasi energi masyarakat.
Sebagai penutup, keputusan untuk mempertahankan tarif token listrik PLN pada awal Agustus 2025 membawa manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. Stabilitas harga listrik memberi ruang bagi konsumen untuk mengatur penggunaan dengan bijak, menjaga pengeluaran tetap terkendali, dan mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi secara nasional.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Legenda Sepak Bola Dunia Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
- 01 Agustus 2025
2.
Jadwal dan Tarif Penyeberangan Feri Terbaru TAA Bangka Belitung
- 01 Agustus 2025
3.
Kereta Api Pasundan Baru, Nyaman dan Ramah Penumpang
- 01 Agustus 2025
4.
Oppo Find X9 Pro Usung Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
- 01 Agustus 2025
5.
Kuliner Soto Lamongan: Jejak Tradisi dan Perantauan
- 01 Agustus 2025