
JAKARTA - Langkah penghentian sementara atas rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang respons sigap dari dunia perbankan nasional. Sejumlah bank besar memberikan penjelasan mengenai proses aktivasi kembali rekening yang terdampak, sekaligus menegaskan komitmen mereka terhadap perlindungan nasabah dan kepatuhan pada regulasi.
Bank-bank seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk menyatakan kesiapannya dalam menindaklanjuti keputusan PPATK. Keduanya juga mendorong nasabah agar tetap menjaga keaktifan rekening mereka demi keamanan bersama.
Presiden Direktur BCA Hendra Lembong mengatakan, pemblokiran sementara rekening dormant adalah langkah yang positif. BCA menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi risiko penyalahgunaan rekening, khususnya yang sudah tidak aktif dalam jangka waktu lama.
Baca Juga
“Saya rasa ini cukup bagus juga. Jadi kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” ujar Hendra.
Ia menambahkan, rekening yang sudah lama dibiarkan tanpa aktivitas bisa menjadi celah bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya, bahkan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Pihak BCA juga menyampaikan bahwa seluruh proses pemblokiran dilakukan atas dasar permintaan dari PPATK. Saat nasabah ingin membuka kembali rekening yang telah diblokir, BCA akan menindaklanjuti permintaan tersebut dengan prosedur yang sesuai, termasuk meneruskannya ke PPATK.
Terkait jumlah rekening dormant yang diblokir, Hendra mengungkapkan bahwa data tersebut bersifat dinamis. Artinya, jumlah rekening dapat berubah sewaktu-waktu tergantung proses pemblokiran dan permohonan pembukaan kembali yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Bank Danamon juga menanggapi kebijakan tersebut dengan pendekatan yang mendukung upaya perlindungan keuangan nasabah. Direktur Kepatuhan Bank Danamon, Rita Mirasari, menjelaskan bahwa rekening nasabah yang sempat diblokir kini sudah kembali aktif sepenuhnya.
“Kami sampaikan saat ini seluruh rekening tersebut sudah tidak ada dalam kondisi henti sementara, baik dari Bank Danamon maupun dari PPATK,” ujar Rita saat konferensi pers daring pada hari yang sama.
Bank Danamon, menurut Rita, juga menyediakan saluran bagi nasabah yang rekeningnya terkena blokir untuk mengajukan keberatan sesuai dengan ketentuan regulasi. Dalam prosesnya, bank akan meninjau ulang profil nasabah dan mengajukan permohonan pembukaan blokir kepada PPATK.
“Kami juga mengajukan permohonan kepada PPATK untuk membuka penghentian sementara dormant tersebut,” tambahnya.
Selain itu, Bank Danamon juga memberikan edukasi kepada nasabah mengenai pentingnya menjaga keaktifan rekening. Nasabah disarankan melakukan pembaruan data secara berkala dan melakukan transaksi, baik secara langsung maupun melalui layanan digital.
“Kami terus mengupayakan untuk menyediakan layanan inovatif dan komprehensif untuk memenuhi kebutuhan nasabah, sehingga rekening dormant itu bisa diminimalisasi di kami,” pungkas Rita.
Sebelumnya, PPATK memang telah mengidentifikasi lebih dari 140 ribu rekening tidak aktif dengan total dana mencapai Rp428,6 miliar. Rekening-rekening ini diketahui tidak aktif selama lebih dari satu dekade dan tidak menunjukkan pembaruan data dari pemiliknya.
Langkah pemblokiran tersebut mulai diambil sejak 15 Mei 2025. Keputusan ini merupakan hasil dari proses verifikasi data nasabah yang dilakukan bersama perbankan. Data yang digunakan merujuk pada laporan dan catatan perbankan hingga Februari 2025.
Tindakan PPATK bukan tanpa alasan. Rekening dormant dianggap memiliki potensi besar disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, seperti jual beli rekening, transaksi narkotika, korupsi, pencucian uang, hingga penampungan dana hasil kejahatan lainnya.
Dengan melakukan pemblokiran sementara, PPATK bertujuan melindungi dana nasabah agar tetap utuh dan aman. Selain itu, langkah ini juga mendorong nasabah dan pihak perbankan untuk melakukan pengkinian data secara menyeluruh.
Bagi nasabah yang terdampak, terdapat alur dan prosedur yang bisa diikuti agar rekening kembali aktif. Pertama-tama, nasabah harus mengisi formulir keberatan yang tersedia secara daring. Setelahnya, permohonan akan diproses dan dikaji oleh PPATK dan pihak bank.
Proses ini memerlukan waktu hingga lima hari kerja untuk tahap awal review. Jika diperlukan, masa tinjau ini bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja tambahan. Artinya, total durasi maksimal proses adalah 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan keakuratan data yang diberikan oleh nasabah.
Selama masa ini, nasabah disarankan untuk melakukan pemantauan status rekening secara berkala. Proses pengecekan dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan seperti ATM, mobile banking, atau langsung ke kantor cabang.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, sebelumnya juga telah mengingatkan bahwa toleransi waktu dormant dapat berbeda-beda antar bank. Ada yang menetapkan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan tergantung pada profil risiko nasabah.
“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” katanya.
Melalui pendekatan ini, PPATK berharap masyarakat dan lembaga keuangan semakin sadar pentingnya pengkinian data dan keaktifan rekening demi menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.
Langkah yang diambil juga menunjukkan sinergi yang baik antara otoritas dan lembaga perbankan dalam membangun sistem keuangan yang aman, sehat, serta terpercaya. Nasabah pun diimbau untuk terus aktif menggunakan rekening mereka, meski hanya untuk transaksi ringan, demi menghindari risiko pemblokiran di kemudian hari.

Sindi
navigasi.co.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Legenda Sepak Bola Dunia Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
- 01 Agustus 2025
2.
Jadwal dan Tarif Penyeberangan Feri Terbaru TAA Bangka Belitung
- 01 Agustus 2025
3.
Kereta Api Pasundan Baru, Nyaman dan Ramah Penumpang
- 01 Agustus 2025
4.
Oppo Find X9 Pro Usung Kamera 200MP dan Baterai Jumbo
- 01 Agustus 2025
5.
Kuliner Soto Lamongan: Jejak Tradisi dan Perantauan
- 01 Agustus 2025