JAKARTA - Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia kembali mencatat langkah besar. Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Payment ID, sistem identitas keuangan tunggal yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Kemerdekaan ke-80 RI.
Lebih dari sekadar mempermudah transaksi, sistem ini diyakini akan memperkuat kontrol terhadap aktivitas keuangan masyarakat, termasuk potensi dalam mendukung pengawasan pajak secara digital. Dengan menghubungkan NIK ke seluruh akun finansial seperti rekening bank, e-wallet, hingga pinjaman online, Payment ID akan menjadi fondasi utama pengelolaan sistem pembayaran nasional.
Identitas Keuangan Terpusat: Satu Kode, Semua Transaksi
Payment ID dirancang sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Konsepnya adalah menyatukan semua aktivitas transaksi digital dalam satu identitas unik yang mudah diakses dan dikelola.
Kodenya berbentuk kombinasi sembilan karakter huruf dan angka, yang mampu menghasilkan hingga 9 miliar kombinasi berbeda. Ini membuat Payment ID tidak hanya aman secara sistem, tetapi juga mudah diingat oleh pengguna.
“Begitu bank mau tahu tentang saya, maka saya akan dinotifikasi lewat handphone saya. Jika saya setuju, baru datanya dibuka,” ujar Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Jumat (25/7/2025).
Pernyataan ini menegaskan bahwa pengguna tetap memiliki kendali penuh atas data miliknya. Akses hanya akan dibuka dengan persetujuan eksplisit, dan setiap permintaan informasi akan disampaikan terlebih dahulu melalui notifikasi.
Langkah Awal: Bansos Jadi Pilot Project
Sebelum diterapkan secara luas ke masyarakat umum, peluncuran Payment ID akan difokuskan terlebih dahulu pada skema pilot project internal dan bantuan sosial (bansos).
Melalui penerapan awal ini, sistem akan digunakan untuk verifikasi data penerima bansos, termasuk memantau jumlah rekening aktif dan mutasi transaksi secara real time. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyelewengan bantuan, memastikan penerima tepat sasaran, serta mengefisiensikan penyaluran bantuan dari pemerintah.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa Payment ID tidak akan diterbitkan jika pemilik NIK telah meninggal dunia atau jika data kependudukannya tidak sesuai dengan catatan Dukcapil. Validitas data akan dijamin melalui kerja sama langsung antara BI dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Koneksi Data dan Potensi untuk Pajak Digital
Integrasi semua akun keuangan pengguna dalam satu sistem Payment ID menciptakan potensi baru dalam pengawasan pajak digital. Ketika seluruh transaksi baik dari rekening bank, aplikasi dompet digital, hingga layanan pembiayaan—terhubung ke satu nomor identitas, pemerintah akan lebih mudah mendeteksi arus dana dan menghitung potensi kewajiban pajak masyarakat secara otomatis.
Meski penggunaan Payment ID untuk kepentingan pajak belum diumumkan secara resmi, sistem ini memberikan fondasi kuat untuk digitalisasi perpajakan di masa depan. Namun, Bank Indonesia menegaskan bahwa pemanfaatan data ini hanya bisa dilakukan oleh lembaga resmi dan berwenang, serta tidak bisa diakses sembarangan.
Tantangan: Privasi, Pengawasan, dan Potensi Risiko
Meski inovatif, sistem ini tidak lepas dari kritik. Sejumlah warganet dan pengamat menyuarakan kekhawatiran soal potensi penyalahgunaan data, pengawasan yang terlalu dalam, dan lemahnya perlindungan terhadap hak privasi pengguna.
Menurut mereka, sistem yang begitu terpusat harus diimbangi dengan regulasi yang ketat dan transparan, terutama terkait perlindungan data pribadi. Tanpa itu, risiko kebocoran data dan pelanggaran hak privasi bisa menjadi ancaman serius.
Beberapa pengamat menyarankan penerapan prinsip zero trust, yakni semua entitas harus terus divalidasi tanpa asumsi kepercayaan. Tak hanya itu, sistem ini juga direkomendasikan untuk mendapatkan sertifikasi keamanan global seperti ISO/IEC 27001, demi menjamin integritas dan keamanan sistem secara menyeluruh.
Menuju Era Baru Keuangan Digital
Peluncuran resmi Payment ID pada 17 Agustus 2025 tidak hanya akan menandai transformasi sistem pembayaran nasional, tetapi juga menjadi simbol digitalisasi yang inklusif dan terintegrasi.
Namun, kesuksesan sistem ini sangat tergantung pada beberapa hal krusial:
Literasi digital masyarakat — masyarakat perlu memahami peran dan risiko dari sistem identitas tunggal.
Tata kelola yang transparan — pemerintah harus menjelaskan dengan jelas siapa saja yang bisa mengakses data dan dalam konteks apa.
Kepastian hukum dan perlindungan data pribadi — perlindungan konsumen harus diperkuat agar sistem tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Payment ID membawa janji kemudahan dan efisiensi dalam mengelola transaksi keuangan masyarakat Indonesia. Dengan menyatukan semua aktivitas finansial ke dalam satu identitas, potensi transparansi dan pengawasan terhadap perputaran uang, termasuk kewajiban pajak, menjadi lebih terbuka dan akurat.
Namun sebagaimana inovasi besar lainnya, implementasinya membutuhkan keseimbangan antara efisiensi dan perlindungan hak-hak pengguna. Apabila prinsip ini dijaga, maka Payment ID bisa menjadi fondasi sistem keuangan digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.