BPJS Kesehatan Sediakan Layanan 144 Penyakit Langsung di FKTP

Rabu, 23 Juli 2025 | 10:56:04 WIB
BPJS Kesehatan Sediakan Layanan 144 Penyakit Langsung di FKTP

JAKARTA - Langkah besar dilakukan BPJS Kesehatan dalam upaya mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat. Kini, sebanyak 144 jenis penyakit dapat langsung ditangani oleh dokter umum di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Layanan ini tersedia di puskesmas, klinik pratama, serta rumah sakit kelas D, yang tersebar di seluruh wilayah.

Inisiatif ini menjadi kabar menggembirakan, terutama bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang selama ini harus dirujuk ke rumah sakit tingkat lanjutan untuk menangani penyakit-penyakit tertentu. Dengan adanya perluasan layanan ini, pasien dapat memperoleh penanganan yang cepat, efisien, dan terjangkau, tanpa perlu melalui proses rujukan yang memakan waktu dan biaya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan mutu layanan dan memperkuat fungsi FKTP sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan. "Kami memastikan bahwa layanan kesehatan dasar bisa langsung tersedia di fasilitas tingkat pertama, termasuk penanganan 144 jenis penyakit tersebut," ujarnya.

Adanya penambahan layanan ini tentu berdampak positif terhadap sistem kesehatan nasional. FKTP yang sebelumnya lebih banyak menangani penyakit ringan dan umum, kini memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menangani penyakit dengan kompleksitas sedang. Ini akan mengurangi beban di rumah sakit rujukan, sekaligus mempercepat pemulihan pasien karena penanganan dilakukan lebih awal.

Kebijakan ini juga menunjukkan peran aktif BPJS Kesehatan dalam memperluas jangkauan pelayanan kesehatan yang merata di berbagai daerah. Tidak hanya di kota besar, masyarakat di daerah terpencil pun kini bisa mendapatkan penanganan medis yang layak tanpa harus menempuh perjalanan jauh.

Dari segi teknis, dokter umum di FKTP telah mendapatkan pelatihan dan pembekalan untuk menangani penyakit-penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut. Pelayanan yang diberikan tetap mengacu pada standar medis dan protokol kesehatan yang berlaku. Beberapa jenis penyakit yang kini dapat ditangani langsung antara lain hipertensi, diabetes melitus tipe 2, asma, gastritis, dan beberapa jenis infeksi saluran pernapasan atas.

Pasien tetap akan mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam program JKN. Jika ternyata kondisi pasien membutuhkan penanganan lanjutan, maka sistem rujukan tetap akan dijalankan sesuai prosedur. Namun dengan adanya kebijakan ini, frekuensi rujukan diperkirakan akan menurun signifikan.

Kepala cabang juga menambahkan bahwa efektivitas kebijakan ini telah mulai terlihat. Di beberapa FKTP, jumlah pasien yang berhasil ditangani tanpa perlu dirujuk mengalami peningkatan. Ini menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap layanan tingkat pertama, serta kesiapan fasilitas dan tenaga medis yang tersedia.

Kebijakan ini juga mendukung prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan. Dengan memperkuat peran FKTP, sistem kesehatan nasional menjadi lebih berimbang, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, peserta JKN pun memperoleh pengalaman yang lebih baik dalam mengakses layanan kesehatan, karena waktu tunggu berkurang dan pelayanan menjadi lebih dekat.

Pemerataan akses layanan kesehatan menjadi fokus utama dalam strategi BPJS Kesehatan ke depan. Dengan mendekatkan layanan ke masyarakat, diharapkan tidak ada lagi peserta yang merasa kesulitan mendapatkan pengobatan hanya karena jarak atau keterbatasan fasilitas. Program ini juga menjadi bagian dari transformasi digital dan pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat.

Di lapangan, koordinasi dengan dinas kesehatan, fasilitas kesehatan, dan tenaga medis terus diperkuat untuk memastikan implementasi program berjalan baik. BPJS Kesehatan secara rutin melakukan evaluasi dan pendampingan terhadap FKTP agar pelayanan tetap sesuai dengan standar dan peserta mendapatkan manfaat maksimal.

Dalam waktu dekat, BPJS Kesehatan juga merencanakan pengembangan sistem informasi pelayanan kesehatan yang lebih terintegrasi. Ini bertujuan untuk memudahkan proses administrasi, pelaporan, dan monitoring terhadap pelayanan 144 penyakit tersebut. Dengan sistem yang terintegrasi, seluruh pihak dapat mengambil keputusan lebih cepat dan tepat berdasarkan data yang akurat.

Masyarakat pun diimbau untuk lebih aktif memanfaatkan layanan FKTP sebagai langkah pertama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Dengan demikian, sistem JKN akan berjalan lebih optimal karena beban layanan tersalurkan secara proporsional.

Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang BPJS Kesehatan dalam menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan. Fokusnya bukan hanya pada pengobatan, tetapi juga pada pencegahan, edukasi, dan peningkatan kualitas hidup peserta.

Ke depan, BPJS Kesehatan terus membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pelayanan primer yang berkualitas. Harapannya, layanan kesehatan tingkat pertama bukan lagi sekadar pintu masuk sistem JKN, tetapi juga pilar utama dalam mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif.

Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan masyarakat, program layanan 144 penyakit di FKTP diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem kesehatan nasional yang adil dan merata.

Terkini