JAKARTA - Dalam situasi ketika kendaraan terendam banjir di lahan parkir resmi seperti rumah sakit atau pusat perbelanjaan, sering kali muncul pertanyaan mengenai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) turut memberikan pandangannya mengenai hal ini. Melalui Kepala Bidang Pengaduan YLKI, Rio Priambodo, disampaikan bahwa pemilik kendaraan memiliki hak untuk mengajukan gugatan terhadap pemilik usaha parkir resmi terkait kerusakan kendaraan mereka.
Namun, Rio menambahkan bahwa meskipun gugatan dapat diajukan, hasilnya tidak serta merta dapat diprediksi. “Kalau memang itu terjadi karena bencana alam dan itu terjadi di luar kekuasaan pelaku usaha, maka pelaku usaha bisa dibebaskan dari tanggung jawabnya mereka,” ujar Rio saat dihubungi pada Jumat (7/3/2025).
Banjir sering kali dikategorikan sebagai bencana alam yang tidak dapat diprediksi oleh manusia. Hal ini menjadi poin yang kerap diperdebatkan dalam penentuan tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan. Maka dari itu, YLKI menyarankan konsumen yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. “Ya konsumen komplain kan hak mereka juga, diatur dalam undang-undang juga. Tapi kan nanti bagaimana hak itu diuji, bisa atau tidaknya, dapat ganti rugi atau tidaknya kan nanti di akhir,” tambah Rio.
Kasus Mobil Terendam Banjir di Mega Bekasi Hypermall
Dalam sebuah insiden yang terjadi baru-baru ini, sejumlah warga melaporkan mobil mereka terendam banjir di Mega Bekasi Hypermall pada Selasa (4/3/2025). Salah satu pemilik kendaraan, Robin (39), yang kesehariannya memarkirkan mobilnya di lokasi tersebut sebelum melanjutkan perjalanan dengan LRT ke kantornya di Jakarta, kini menghadapi dilema mengenai biaya perbaikan yang diperkirakan dapat mencapai puluhan juta rupiah. Robin bahkan mempertimbangkan untuk menjual mobilnya akibat peristiwa tersebut.
Kasus serupa juga terjadi di RSUD Kota Bekasi pada hari yang sama. Puluhan keluarga pasien, termasuk Hendri (49), menyatakan tuntutan ganti rugi atas motor mereka yang terendam banjir di basement rumah sakit. “Belum (dipindahkan) kenapa saya belum pindahkan? Saya masih nunggu pertanggungjawaban atau minimal saya bisa ketemu dengan pihak manajemen, terutama lebih manajemen parkir,” ucap Hendri, menegaskan harapannya agar ada klarifikasi dan pertanggungjawaban dari pihak rumah sakit.
Hak Konsumen dalam Menuntut Ganti Rugi
Dalam membela hak-hak konsumen, YLKI menjelaskan bahwa setiap konsumen berhak untuk memperjuangkan haknya, termasuk mengajukan komplain dan menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami. Menurut Rio, meskipun pengadilan yang akan menentukan pemberian ganti rugi, penting bagi konsumen untuk mengetahui dan memahami hak-hak mereka.
Selain itu, YLKI juga menghimbau pihak manajemen parkir agar memiliki sistem yang lebih baik dalam menghadapi situasi mendesak seperti banjir. Hal ini penting guna meminimalisir kerugian yang dialami oleh konsumen. “Kami berharap agar pihak manajemen dapat bertindak lebih proaktif dalam menangani situasi darurat yang dapat mempengaruhi aset konsumen mereka,” ungkap Rio.
Peluang Penjualan Mobil Bekas
Di sisi lain, meskipun menghadapi kerugian, situasi ini membuka peluang bagi pasar penjualan mobil bekas. Dengan banyaknya kendaraan yang terdampak banjir, beberapa pemilik kendaraan mungkin memilih untuk menjual kendaraan mereka jika biaya perbaikan dirasa terlalu tinggi. Hal ini dapat memberikan kesempatan bagi pembeli potensial yang mencari kendaraan dengan diskon sebagai imbas dari kondisi tersebut.
Namun, calon pembeli juga dihimbau agar cermat dalam memeriksa kondisi kendaraan bekas bekas banjir, guna memastikan tidak ada kerusakan yang tersembunyi yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Tantangan bagi Pihak Manajemen Parkir
Peristiwa banjir ini juga memunculkan tantangan bagi pihak manajemen parkir di lokasi bisnis seperti mal dan rumah sakit. Manajemen parkir diharapkan dapat menyediakan fasilitas yang lebih baik dalam menghadapi bencana serta peningkatan komunikasi dengan konsumen.
Dalam menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara manajemen parkir, pemerintah daerah, dan asosiasi konsumen seperti YLKI sangat dibutuhkan untuk memberikan solusi yang efektif dan melindungi konsumen dari kerugian yang lebih besar di masa mendatang.
Sebagai penutup, meskipun tantangan hukum dan teknis mungkin membatasi kemampuan konsumen untuk mendapatkan ganti rugi, penting bahwa setiap insiden dilihat sebagai pelajaran untuk meningkatkan sistem dan layanan yang ada. Hanya dengan demikian, hak-hak konsumen akan benar-benar dihormati dan dilindungi.