JAKARTA - Di tengah alokasi anggaran pendidikan yang mencapai Rp 1,4 triliun untuk Kabupaten Brebes, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menyatakan keprihatinannya atas laporan pungutan yang masih terjadi di sejumlah sekolah di wilayah tersebut. Situasi ini memicu tindakan tegas dari Bupati yang kini menyoroti kebijakan sekolah dalam menarik biaya dari siswa, meskipun dana pendidikan yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sudah tergolong signifikan.
Bupati Paramitha Widya Kusuma menyebutkan bahwa dana sebesar Rp 1,4 triliun dari total APBD Kabupaten Brebes yang mencapai Rp 3,8 triliun dialokasikan khusus untuk sektor pendidikan. Alokasi tersebut terutama digunakan untuk membayar gaji tenaga pendidik, sertifikasi guru, dan Biaya Operasional Sekolah (BOS).
"Ada laporan dari masyarakat bahwa di sekolah-sekolah masih terjadi praktek pungutan. Ini sangat memprihatinkan, dana pendidikan kita sudah sebesar itu," ujar Paramitha setelah memberikan pengarahan di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) pada Rabu (5/3/2025).
Bupati Paramitha mengumpulkan seluruh kepala sekolah dari jenjang SD dan SMP guna menegaskan larangan pungutan terhadap siswa-siswi di Brebes. Ia menegaskan, pungutan-pungutan yang terjadi di sekolah sangat membebani orang tua dan harus dihentikan. "Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pungutan di sekolah-sekolah. Pungutan membebani wali murid. Kami akan mengambil tindakan tegas untuk kepala sekolah yang melanggar," tambah Paramitha.
Di sisi lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Brebes, Mokh. Idi Fitriyadi, memberikan klarifikasi bahwa sekolah tidak mengadakan pungutan, melainkan sumbangan yang sifatnya sukarela dari orang tua murid. “Sumbangan ini hanya untuk orang tua yang mampu dan tidak ada paksaan dalam hal ini. Tidak ada penentuan besar sumbangan, sifatnya sukarela,” jelas Idi.
Menurut Idi, sumbangan yang terkumpul dari orang tua murid dilaporkan secara transparan setiap semester melalui rapat bersama komite sekolah dan wali murid. Dia juga menegaskan bahwa dana tersebut diaudit secara rutin oleh Inspektorat Brebes sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"Bagi orang tua yang tidak mampu, kami persilakan untuk datang ke sekolah. Kami akan menyelesaikannya tanpa paksaan. Ada juga kasus di mana siswa dari masuk sampai lulus tidak membayar sumbangan sama sekali, tetapi tetap mendapatkan ijazah mereka tanpa masalah,” tambah Idi. "Daripada menyebutnya pungutan, yang harus dibayar, sumbangan ini tidak dibayar jika tidak mampu."
Pemangku kebijakan pendidikan di Brebes kini dihadapkan pada tantangan mengoptimalkan anggaran agar seluruh kebutuhan sekolah bisa terealisasi tanpa memberatkan warga. Ada dua opsi yang tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes untuk memastikan tidak ada lagi kekurangan dana operasional di sekolah. Pertama, menambah alokasi melalui BOS Daerah, dan kedua, melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran pendidikan secara keseluruhan.
Pemerintah Kabupaten, dengan dukungan dari Disdikpora, berkomitmen mengevaluasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran untuk meningkatkan mutu pendidikan serta menjamin bahwa dana yang sudah besar itu efektif digunakan. "Karena itu sudah besar sekali, Rp 1,4 triliun harus optimal penggunaannya," tandas Paramitha.
Langkah menuju penerapan pendidikan tanpa pungutan ini sejalan dengan misi meningkatkan akses pendidikan yang adil dan merata di seluruh pelosok Brebes. Dengan pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif dari seluruh elemen pendidikan, diharapkan sistem pendidikan di Brebes bisa menjadi contoh transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana sekolah.
Kebijakan tegas dari Bupati Brebes dan transparansi yang ditekankan oleh pihak sekolah sekaligus mengedepankan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat. Hal ini akan menjamin bahwa pendidikan sebagai salah satu pelayanan dasar dapat dinikmati secara optimal oleh seluruh anak tanpa terkendala biaya.
Dengan berbagai upaya yang telah dan akan dilakukan, Kabupaten Brebes mengarah pada sistem pendidikan yang lebih transparan dan bebas dari hambatan biaya, sesuai dengan harapan serta peraturan yang ada. Masyarakat Brebes kini menantikan perubahan nyata dari kebijakan ini agar generasi mendatang mendapatkan pendidikan yang lebih baik dan merata.