Kejati Kalimantan Tengah Tetapkan Mantan Kadistamben dan Dua Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi IUP di Barito Utara

Kamis, 06 Maret 2025 | 08:15:21 WIB
Kejati Kalimantan Tengah Tetapkan Mantan Kadistamben dan Dua Orang Lain sebagai Tersangka Korupsi IUP di Barito Utara

JAKARTA - Kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara memasuki babak baru setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Barito Utara berinisial A, mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum berinisial DD, dan Direktur Utama PT. Pagun Taka berinisial I.

Pemeriksaan dan Penahanan Tersangka

Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalteng berhasil menemukan berbagai penyimpangan, khususnya terkait penerbitan IUP yang tidak melalui proses lelang. Para tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya menunggu proses hukum selanjutnya.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan proses hukum akan terus dilakukan untuk mengungkap sepenuhnya kasus ini. "Penyidikan akan terus berlanjut hingga semua terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab atas perbuatannya," ujar Wahyudi di Palangka Raya.

Pelaksanaan Izin Usaha yang Melanggar Aturan

Kejati Kalteng menilai penerbitan IUP ini melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, di mana setiap penerbitan IUP wajib melalui mekanisme lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, dalam kasus ini, mekanisme tersebut diabaikan.

Wahyudi menjelaskan, "Setelah undang-undang ini berlaku, penerbitan IUP harus dilakukan melalui lelang WIUP. Sayangnya, proses tersebut tidak dilakukan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara."

Manipulasi dan Dugaan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil investigasi, PT. Pagun Taka diduga sengaja mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan untuk menghindari lelang WIUP. Permohonan ini diproses oleh Bupati Barito Utara saat itu, AY, yang meneruskannya ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Ditemukan indikasi manipulasi dalam penerbitan Surat Keputusan IUP, di mana tanggal dokumen tersebut dimundurkan agar tampak seolah-olah diterbitkan sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 disahkan," ungkap Wahyudi.

Berdasarkan perhitungan awal ahli dari Kementerian ESDM, potensi kerugian negara akibat kasus ini mencapai antara Rp20 miliar hingga Rp120 miliar. Namun, angka pasti masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Tengah.

Pemeriksaan Mantan Bupati

Selain menetapkan tiga tersangka, Kejati Kalteng juga memanggil mantan Bupati Barito Utara, AY, untuk diperiksa. Namun, karena kondisinya yang sedang sakit stroke dan tidak dapat berbicara, pemeriksaan dilakukan melalui keluarganya.

“Kami meminta keterangan dari pihak keluarganya, mengingat beliau dalam kondisi sakit,” ungkap Wahyudi menegaskan kepada media.

Komitmen Kejati Kalteng dalam Menyelesaikan Kasus

Kejati Kalteng berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Inspektur Jendral Kalteng menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi terkait kasus ini.

"Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus korupsi seperti ini. Kami akan terus berupaya untuk menegakkan hukum dan menindaklanjuti setiap informasi yang kami terima," kata Wahyudi menutup wawancara.

Upaya Pemberantasan Korupsi sebagai Fokus Utama

Kasus ini menambah daftar panjang upaya Kejati Kalteng dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pertambangan yang rawan penyelewengan. Langkah tegas Kejati Kalteng diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang berpotensi melakukan tindakan korupsi di masa depan.

Kasus ini sekali lagi mengingatkan pentingnya transparansi dalam setiap proses pengambilan keputusan pemerintah, terutama dalam sektor pertambangan dan energi yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara. Kejati Kalteng menegaskan akan terus memantau dan mengawasi proses hukum ini hingga semua yang terlibat diberikan ganjaran setimpal sesuai hukum yang berlaku.

Semua pihak diharapkan dapat terus mengawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar terwujud dan praktik korupsi serupa dapat dicegah di masa mendatang.

Terkini

Energi Terbarukan untuk Kemandirian Desa

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:00:35 WIB

Minyak Dunia Tembus Kenaikan 2 Persen

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:08:53 WIB

BBM Terbaru: Pertamax Naik 13 Juli 2025

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:20:36 WIB

Harga Batu Bara Acuan Naik, Pemerintah Lakukan Kajian

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:27:52 WIB

Rumah Murah di Lombok Barat Mulai Rp125 Juta

Minggu, 13 Juli 2025 | 08:33:12 WIB