Polda Jambi Pecat Lima Personel Terkait Kematian Brigadir EWS, Sanksi PTDH Dijatuhkan Usai Sidang Kode Etik
JAMBI — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima personel yang terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir EWS. Kelima anggota tersebut resmi dipecat setelah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dalam Sidang KKEP yang digelar selama dua hari, Kamis dan Jumat, 6-7 Agustus.
Mereka yang dijatuhi sanksi berat tersebut adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut di Jambi, Sabtu.
Landasan Hukum dan Perbuatan Tercela
Kelima personel dinyatakan melakukan perbuatan tercela yang melanggar kode etik profesi. Sanksi administratif berupa PTDH dijatuhkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh personel kepolisian," ujar Erlan, menegaskan sikap institusi dalam menjaga integritas dan disiplin anggota.
Komitmen Penegakan Hukum Internal
Erlan menekankan bahwa penegakan kode etik merupakan langkah krusial untuk menjaga profesionalisme dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Polda Jambi berkomitmen menindak setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana.
"Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana," kata Erlan.
Kronologi Kematian Brigadir EWS
Brigadir EWS ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka yang mengindikasikan adanya kekerasan.
Polda Jambi kemudian mengambil alih penyelidikan dan melakukan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian. Kelima personel yang kini dipecat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang warga sipil berinisial B dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir EWS meninggal dunia.
Erlan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan demi terciptanya keadilan dan penegakan hukum yang transparan.