JAKARTA - Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintegrasikan sektor fintech dengan industri asuransi kini semakin nyata dengan dirancangnya produk asuransi khusus untuk platform fintech peer to peer (P2P) lending. Langkah ini bertujuan meningkatkan kepercayaan dan keamanan dalam ekosistem fintech lending di Indonesia, yang selama ini dikenal dengan risiko bisnis yang cukup tinggi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa potensi dukungan industri asuransi dalam pengelolaan risiko di fintech P2P lending sangat signifikan. “Salah satu produk yang berpotensi meng-cover risiko dalam fintech lending adalah produk asuransi kredit,” ungkap Agusman melalui lembar jawaban tertulis dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.
Kolaborasi Industri Asuransi dan Fintech
Agusman menegaskan, komunikasi antara industri asuransi dan fintech lending terus didorong. Hal ini penting untuk memastikan bahwa industri asuransi mendapatkan informasi yang lengkap mengenai model bisnis dan risiko di industri fintech lending. Dengan demikian, produk asuransi yang ditawarkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan risiko yang dihadapi oleh fintech.
Dalam konteks ini, salah satu strategi yang tengah didalami oleh OJK adalah pembentukan konsorsium antar perusahaan asuransi. “Salah satu langkah yang sedang didalami adalah membentuk konsorsium di antara perusahaan-perusahaan asuransi," tambah Agusman. Dengan adanya konsorsium ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang saling menguntungkan antara berbagai perusahaan asuransi dalam menyediakan solusi perlindungan bagi industri fintech.
Tantangan Memasuki Industri Fintech
Meski demikian, langkah ini bukan tanpa tantangan. Pengamat Asuransi, Irvan Rahardjo, menilai bahwa masuknya perusahaan asuransi ke industri fintech lending bukanlah sesuatu yang mudah. “Hal itu juga dikarenakan dukungan digitalisasi dan manajemen risiko pelaku industri belum sepenuhnya siap,” ujarnya kepada Kontan.
Menurut Irvan, industri fintech lending memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan dengan industri lainnya. Risiko ini berkaitan dengan nasabah yang mungkin belum sepenuhnya teredukasi mengenai layanan fintech serta potensi gagal bayar yang lebih tinggi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memiliki pengembangan riset dan teknologi yang mumpuni untuk memberikan perlindungan efektif bagi para pemain fintech ini.
Langkah OJK dan Masa Depan Fintech-Asuransi
Di tengah tantangan ini, langkah yang diambil OJK untuk merancang produk asuransi khusus bagi fintech lending dinilai sebagai respons cepat terhadap dinamika bisnis digital di era modern. Sejak diluncurkan dan diatur secara resmi oleh OJK, layanan fintech P2P lending memang berkembang pesat di Indonesia. Namun, tanpa perlindungan yang memadai, risiko kerugian baik di sisi investor maupun penyelenggara bisa berdampak besar.
Pendekatan yang dilakukan oleh OJK dengan mendorong konsorsium asuransi menandakan bahwa industri keuangan Indonesia tidak hanya berfokus pada inovasi, tetapi juga pada stabilitas dan keamanan. Pernyataan dari pihak OJK juga memantik harapan bahwa di masa depan, fintech lending di Indonesia dapat memberikan pelayanan yang lebih aman dan terpercaya.
Melalui inisiatif ini, diharapkan industri fintech lending dapat lebih berkembang dengan dukungan produk asuransi yang adaptif dan inovatif. Dengan demikian, tidak hanya pemain besar dalam industri yang diuntungkan, tetapi juga pengguna jasa serta investor kecil yang mulai tertarik pada pendanaan digital.
Ke depan, keberhasilan kolaborasi ini sangat bergantung pada seberapa cepat industri asuransi dapat mengadopsi teknologi dan mengimplementasikan solusi manajemen risiko yang sesuai dengan kebutuhan industri fintech. Dengan begitu, setiap produk asuransi yang dirilis dapat benar-benar memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan di antara semua pihak yang terlibat.
Langkah ini, jika dieksekusi dengan efektif, dapat menjadi momentum penting dalam penguatan ekosistem keuangan digital Indonesia dan memberikan contoh bagi negara lain dalam mengelola risiko bisnis di sektor fintech yang terus berkembang pesat.