Panduan Cek Bansos PKH Lewat KTP Praktis

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:23:34 WIB
Panduan Cek Bansos PKH Lewat KTP Praktis

JAKARTA - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial utama yang digulirkan pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera melalui bantuan tunai bersyarat. PKH fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, pendidikan anak, kesehatan ibu hamil dan balita, serta lansia.

Penerima PKH adalah keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu. Bantuan ini diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan antargenerasi sekaligus mendorong investasi pada sumber daya manusia dalam keluarga penerima.

“Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial secara keseluruhan,” jelas kajian Khabibi & Rodiyah (2024).

Tujuan PKH dan Dampaknya

Tujuan utama PKH adalah mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial. Program ini memastikan anggota keluarga memiliki akses layanan esensial seperti pendidikan dan layanan kesehatan. Melalui bantuan tunai, diharapkan keluarga penerima mampu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meningkatkan kualitas hidup.

PKH juga mendorong keterlibatan keluarga dalam proses pengelolaan bantuan sehingga tercipta manfaat yang maksimal. Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pembangunan manusia yang lebih berkelanjutan di masa depan.

Cara Cek Bansos PKH Lewat KTP

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status penerima PKH, cara cek bansos PKH lewat KTP dapat dilakukan dengan cepat dan praktis. Proses ini dapat dilakukan secara online maupun offline, menggunakan KTP sebagai identitas resmi untuk verifikasi data.

Beberapa metode pengecekan antara lain:

Website Resmi Kementerian Sosial – Mengakses situs resmi Kemensos, memasukkan data KTP, dan mengikuti instruksi verifikasi.

Aplikasi "Cek Bansos" – Mengunduh aplikasi resmi, mendaftar dengan KTP, dan mengecek status kepesertaan.

Pengecekan Offline – Datang ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat dengan membawa KTP dan KK untuk verifikasi.

Langkah Cek Melalui Website

Untuk melakukan pengecekan via website resmi Kemensos:

Siapkan KTP untuk memastikan data akurat.

Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.

Lengkapi data wilayah sesuai domisili: Provinsi ? Kabupaten/Kota ? Kecamatan ? Desa/Kelurahan.

Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.

Klik tombol "Cari Data" untuk menampilkan status kepesertaan, jenis bansos, dan status penyaluran jika terdaftar.

Metode ini memungkinkan masyarakat mengecek PKH secara cepat tanpa harus mendaftar akun, sehingga praktis dan transparan.

Cek Lewat Aplikasi "Cek Bansos"

Aplikasi "Cek Bansos" tersedia untuk Android dan iOS. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Unduh dan instal aplikasi di Play Store atau App Store.

Buat akun baru dengan data sesuai KTP, termasuk NIK dan nomor KK.

Login dan pilih menu "Cek Bansos".

Masukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, lalu klik "Cari Data".

Aplikasi ini menampilkan informasi status kepesertaan, jenis bantuan, dan informasi penyaluran jika terdaftar. Dengan aplikasi, masyarakat dapat memantau PKH secara lebih praktis dari perangkat pribadi.

Pengecekan Secara Offline

Bagi masyarakat yang terbatas akses internet, pengecekan offline tetap bisa dilakukan:

Datangi kantor kelurahan, desa, atau dinas sosial.

Siapkan KTP dan KK untuk verifikasi.

Sampaikan maksud pengecekan kepada petugas yang akan membantu memastikan status kepesertaan PKH.

Metode ini membantu masyarakat yang tidak memiliki perangkat canggih atau kesulitan akses online tetap dapat memeriksa status bantuan mereka.

Syarat dan Kriteria Penerima

Untuk memastikan PKH tepat sasaran, pemerintah menetapkan syarat ketat:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan e-KTP.

Terdaftar dalam DTKS atau data kelurahan setempat.

Bukan penerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, dan bukan ASN, TNI, atau POLRI.

Memiliki anggota keluarga prioritas: ibu hamil (maks. 2 kali kehamilan), anak balita (0–6 tahun, maks. 2 anak), anak usia sekolah (6–21 tahun), lansia (?60 tahun), atau penyandang disabilitas.

Dengan kriteria ini, PKH dapat tersalurkan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

Besaran Bantuan PKH

Bantuan PKH diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun dengan nominal berbeda sesuai kategori anggota keluarga:

Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000/tahap)

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp3.000.000 per tahun (Rp750.000/tahap)

Siswa SD: Rp900.000 per tahun (Rp225.000/tahap)

Siswa SMP: Rp1.500.000 per tahun (Rp375.000/tahap)

Siswa SMA: Rp2.000.000 per tahun (Rp500.000/tahap)

Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000/tahap)

Lanjut usia (?60 tahun): Rp2.400.000 per tahun (Rp600.000/tahap)

Nominal bantuan dapat berubah sesuai kebijakan dan kondisi ekonomi untuk memastikan efektivitas program dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga prasejahtera.

Terkini

KUR BRI 2025 Mudahkan UMKM Dapat Modal

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:53:20 WIB

KUR BSI 2025 Mudahkan UMKM Akses Modal

Kamis, 28 Agustus 2025 | 15:57:39 WIB

Pinjaman KUR BCA 2025 Bantu UMKM Berkembang

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:01:39 WIB

KUR BNI 2025 Memperkuat Modal Usaha Anda

Kamis, 28 Agustus 2025 | 16:05:24 WIB