NPWP Wajib Untuk Perizinan Resmi Sektor ESDM

Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:09:30 WIB
NPWP Wajib Untuk Perizinan Resmi Sektor ESDM

JAKARTA - Pemerintah memperketat sistem administrasi perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Seluruh badan usaha yang mengajukan perizinan kepada Kementerian ESDM kini diwajibkan melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan tersebut mempertegas komitmen pemerintah dalam mendorong transparansi, kepatuhan hukum, dan integritas tata kelola perizinan usaha sektor strategis.

Penerapan kewajiban NPWP ini merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 243.K/12/MEM/2019, yang mengatur tentang pencantuman NPWP serta daftar penerima manfaat dalam setiap pengajuan perizinan atau pelaporan di sektor ESDM. Peraturan ini mengikat seluruh entitas usaha, baik di subsektor minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, pertambangan mineral dan batubara, maupun panas bumi.

Sepuluh Proses yang Wajib Cantumkan NPWP Badan Usaha

Ada sepuluh jenis pengajuan perizinan, persetujuan, dan/atau pelaporan yang kini wajib disertai dengan pencantuman NPWP badan usaha. Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, kecuali dalam kasus pengalihan saham melalui mekanisme pasar modal domestik yang telah memiliki pengawasan sendiri.

Pertama, kewajiban berlaku dalam permohonan persetujuan pengalihan sebagian atau seluruh partisipasi interes (PI) pada kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Proses ini melibatkan peralihan hak partisipasi yang memiliki konsekuensi hukum dan fiskal, sehingga identitas perpajakan badan usaha perlu dicantumkan.

Kedua, pengalihan saham kontraktor yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara langsung dalam kegiatan usaha hulu migas. Dalam situasi ini, pengawasan terhadap struktur kepemilikan perusahaan menjadi penting, termasuk keterkaitan pajaknya.

Ketiga, pelaporan pengalihan saham yang mengakibatkan perubahan pengendalian secara tidak langsung juga masuk dalam daftar wajib NPWP. Namun, ketentuan ini tidak berlaku jika pengalihan dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

Pencantuman NPWP Berlaku di Ketenagalistrikan dan Pertambangan

Tidak hanya sektor migas, ketentuan ini juga diberlakukan pada sektor ketenagalistrikan. Keempat, pencantuman NPWP wajib disertakan dalam pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris pada kegiatan usaha migas. Kejelasan struktur pengurus badan usaha menjadi bagian dari transparansi tata kelola.

Kelima, bagi pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) di bidang ketenagalistrikan, pelaporan pengalihan saham juga harus disertai NPWP. Ketentuan ini memberikan jaminan hukum terhadap pengawasan kepemilikan usaha. Meski demikian, seperti pada subsektor lain, pengalihan saham melalui bursa saham Indonesia tetap dikecualikan.

Keenam, pelaporan perubahan direksi dan/atau komisaris dari pemegang IUPTL juga harus menyertakan NPWP. Ini mencerminkan bahwa perubahan struktur manajemen badan usaha dinilai signifikan dan wajib berada dalam pengawasan pemerintah.

Pertambangan dan Panas Bumi Juga Tercakup Ketentuan

Ketujuh, sektor pertambangan juga masuk dalam cakupan kebijakan ini. NPWP wajib dilampirkan dalam permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan/pemurnian yang diterbitkan oleh menteri, izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kontrak karya (KK), atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B). Pengecualian tetap berlaku bagi pengalihan melalui bursa saham Indonesia.

Kedelapan, permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris dari badan usaha pemegang izin pertambangan juga diwajibkan menyertakan NPWP. Penyesuaian pengurus perusahaan tambang harus dilaporkan secara resmi, dengan dokumen pajak yang jelas.

Kesembilan, NPWP juga diwajibkan dalam permohonan persetujuan pengalihan saham bagi pemegang izin panas bumi (IPB). Sama seperti sektor lainnya, pengecualian diberikan apabila pengalihan saham dilakukan melalui bursa saham Indonesia.

Kesepuluh, permohonan persetujuan perubahan direksi dan/atau komisaris bagi pemegang IPB juga harus menyertakan dokumen NPWP badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mendorong Kepatuhan dan Keterbukaan dalam Tata Kelola

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memperbaiki sistem pelaporan dan pengawasan perizinan, termasuk meminimalkan risiko penyalahgunaan entitas usaha yang tidak patuh secara fiskal. Pencantuman NPWP akan memudahkan proses verifikasi, pelacakan kepemilikan, serta memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor ESDM tetap optimal.

Langkah ini sekaligus memperkuat integrasi antara sistem perizinan sektor ESDM dan administrasi perpajakan nasional, yang selama ini sering berjalan secara terpisah. Harmonisasi ini diyakini mampu mendongkrak efisiensi birokrasi dan memperkuat kepercayaan investor terhadap kepastian hukum dan regulasi di Indonesia.

Perizinan Jadi Alat Kontrol Terhadap Struktur Kepemilikan

Dengan diberlakukannya kewajiban pencantuman NPWP dalam proses perizinan dan pelaporan, pemerintah memiliki alat kontrol yang lebih kuat terhadap struktur kepemilikan badan usaha di sektor ESDM. Selain itu, transparansi dalam pelaporan perubahan direksi dan kepemilikan saham membantu meminimalisasi praktik korporasi yang tidak sehat atau manipulatif.

Melalui kebijakan ini, setiap badan usaha juga didorong untuk tertib administrasi dan bertanggung jawab terhadap kewajiban pajaknya. Dalam jangka panjang, konsistensi penerapan regulasi seperti ini akan memperkuat kualitas tata kelola industri ekstraktif di Indonesia.

Harmonisasi Kebijakan Menuju Kepastian Iklim Investasi

Dengan memperjelas siapa pemilik dan pengelola usaha di sektor ESDM melalui NPWP, pemerintah ingin menciptakan lingkungan usaha yang lebih bersih, akuntabel, dan sehat secara fiskal. Pada akhirnya, kebijakan ini akan memperkuat iklim investasi, sekaligus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai dengan prinsip legalitas dan keterbukaan.

Kementerian ESDM, melalui regulasi ini, mempertegas peran pengawasan administratif sebagai bagian dari tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral. Kepatuhan badan usaha terhadap ketentuan ini akan menjadi indikator penting dalam evaluasi izin dan kelayakan usaha di masa mendatang.

Terkini