JAKARTA - Perubahan sistem jaminan kesehatan nasional kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah resmi menetapkan skema baru terkait iuran BPJS Kesehatan. Banyak masyarakat bertanya-tanya apakah iuran BPJS Kesehatan mengalami perubahan. Jawabannya adalah pemerintah tidak mengubah nominal iuran secara keseluruhan, namun merombak sistem pembayarannya. Kebijakan ini diumumkan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, bersamaan dengan peluncuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Transisi Menuju Sistem KRIS
Sistem KRIS dihadirkan untuk menggantikan klasifikasi layanan rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, dan 3. Dengan adanya KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih merata bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Sistem ini juga menciptakan keadilan dalam akses layanan, tanpa adanya pembeda berdasarkan iuran kelas. Meski begitu, besaran iuran baru belum ditentukan secara resmi.
- Baca Juga Erick Thohir Buktikan SDM PSSI Mendunia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah menjadi dasar hukum bagi perubahan skema ini. Namun, rincian tentang besaran iuran, manfaat, dan tarif layanan akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025 sebagaimana tertuang dalam Pasal 103B Ayat (8). Sampai batas waktu tersebut, peserta masih mengikuti aturan iuran berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Rincian Skema Iuran BPJS Kesehatan
Pemerintah telah menjelaskan pembagian iuran terbaru berdasarkan jenis kepesertaan. Berikut adalah skema iuran terbaru yang telah dijabarkan:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kelompok ini terdiri dari masyarakat yang seluruh iurannya ditanggung oleh pemerintah. Nominalnya tetap Rp 42.000 per orang per bulan. Peserta tidak perlu membayar apa pun dari kantong pribadi.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pegawai Pemerintah
Untuk pegawai negeri, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara, besaran iuran adalah 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah ini, 4% dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, dan 1% oleh peserta sendiri.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Swasta, BUMN, dan BUMD
Sama dengan PPU pemerintah, iuran bagi pekerja sektor swasta maupun BUMN dan BUMD juga 5% dari gaji. Perusahaan menanggung 4% dan pekerja 1%.
4. Keluarga Tambahan Peserta PPU
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, peserta dikenakan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Biaya ini sepenuhnya ditanggung peserta.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
Peserta mandiri atau yang tidak memiliki penghasilan tetap membayar sesuai kelas layanan:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah Rp 7.000, peserta hanya bayar Rp 35.000)
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk kelompok istimewa seperti veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda dan anak yatim piatu mereka, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Pemerintah menanggung seluruhnya.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
Pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika terjadi keterlambatan, tidak ada denda administratif sejak 1 Juli 2016. Namun, jika peserta yang menunggak iuran kemudian membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kembali kepesertaannya, maka akan dikenakan denda layanan.
Potensi Kenaikan Iuran
Hingga awal Agustus 2025, belum ada keputusan resmi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Meski begitu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan agar iuran PBI dinaikkan menjadi Rp 71.000 per orang per bulan. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Usulan ini masih dalam pembahasan lintas kementerian dan belum disahkan.
Implikasi Sistem KRIS
Penerapan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap. Masyarakat tetap membayar iuran berdasarkan kelas yang telah berlaku hingga peraturan baru diterapkan paling lambat 1 Juli 2025. KRIS bertujuan meningkatkan standar pelayanan dan menghapuskan kesenjangan yang selama ini terjadi akibat perbedaan kelas rawat inap.
Mulai 2 Agustus 2025, pemerintah resmi menerapkan sistem baru dalam skema jaminan kesehatan nasional. Perubahan tersebut tidak mengubah besar iuran secara langsung, namun menyusun ulang sistem pembayaran dan klasifikasi layanan melalui KRIS. Masyarakat diimbau untuk tetap membayar sesuai iuran sebelumnya dan menunggu penetapan resmi besaran iuran yang baru pada pertengahan 2025. Dalam masa transisi ini, penting bagi peserta untuk memahami status kepesertaan dan aturan pembayaran demi kelancaran akses layanan kesehatan yang adil dan setara bagi semua.