Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

Jumat, 01 Agustus 2025 | 15:18:52 WIB
Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

JAKARTA - Mulai Jumat, 1 Agustus 2025, kebijakan baru mengenai perpajakan atas emas resmi diberlakukan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, pemerintah memperbarui tata cara pemungutan pajak di sektor emas. Regulasi ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi, tetapi juga bertujuan menghapus pungutan ganda serta meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.

Kedua regulasi tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan diundangkan tiga hari kemudian, yakni pada 28 Juli 2025. Kini, per 1 Agustus, implementasinya mulai berlaku secara penuh di seluruh Indonesia.

Konsumen Akhir Tak Lagi Kena PPh Pasal 22

Salah satu perubahan yang paling dirasakan masyarakat adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian emas dan perhiasan oleh konsumen akhir. Berdasarkan ketentuan dalam PMK 52 Tahun 2025, konsumen akhir yang membeli emas batangan maupun perhiasan tidak lagi dikenakan PPh 22.

Kebijakan ini juga mencakup penjualan perhiasan non-emas seperti batu permata atau produk sejenis, asalkan transaksinya dilakukan kepada konsumen akhir. Ini memperkuat kebijakan sebelumnya yang telah diberlakukan melalui PMK 48 Tahun 2023.

Ketentuan ini diharapkan mampu mendorong minat masyarakat terhadap transaksi emas legal serta menciptakan iklim perdagangan yang lebih adil dan tidak memberatkan konsumen.

UMKM dan Pemilik SKB Dikecualikan

Selain konsumen akhir, pembebasan PPh Pasal 22 juga diberikan kepada kategori wajib pajak tertentu. Di antaranya adalah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang telah dikenakan PPh final atas penghasilan usahanya.

Selain itu, wajib pajak yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 dari Direktorat Jenderal Pajak juga dibebaskan dari kewajiban ini. Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang selama ini terkendala administrasi pajak berganda.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah menegaskan komitmennya dalam mendukung pengembangan sektor usaha kecil tanpa mengurangi kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Bullion Bank Dapat Perlakuan Khusus

Fokus utama dari PMK 51 Tahun 2025 adalah pengaturan perpajakan atas kegiatan usaha bulion. Salah satu aktor utama yang diatur dalam regulasi ini adalah bullion bank, yaitu lembaga jasa keuangan berizin yang menjalankan kegiatan usaha dalam perdagangan emas batangan.

Dalam ketentuan yang baru, bullion bank tidak memungut PPh Pasal 22 untuk transaksi pembelian emas batangan senilai Rp10 juta atau kurang. Sementara itu, untuk pembelian dengan nilai di atas Rp10 juta, bullion bank wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.

Kebijakan ini juga berlaku pada pembelian emas batangan impor. Dengan demikian, skema pemungutan PPh yang sebelumnya memberlakukan kombinasi antara penjual dan bullion bank (hingga mencapai 1,5%) kini dihapus, dan digantikan dengan tarif tunggal yang jauh lebih sederhana.

Langkah ini bertujuan menghilangkan duplikasi pungutan dan memperkuat transparansi perpajakan dalam transaksi emas, baik domestik maupun impor.

Transaksi ke Bank Indonesia dan Pasar Fisik Digital Bebas Pajak

Dalam regulasi PMK 52/2025, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa bentuk transaksi khusus. Misalnya, penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia tidak dikenakan PPh 22.

Selain itu, transaksi ke pasar fisik emas digital, sesuai dengan ketentuan dalam perdagangan berjangka komoditi, juga tidak terkena pungutan pajak ini. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam mengelola bisnisnya secara efisien.

Pengecualian ini sekaligus mempertegas peran pasar fisik emas digital sebagai instrumen resmi yang diakui dalam sistem perdagangan dan perpajakan nasional.

Tarif Tetap, Mekanisme Lebih Sederhana

Dalam revisi kebijakan ini, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Pasal 22 atas emas sebesar 0,25 persen. Namun, yang berubah secara signifikan adalah sistem pemungutan dan subjek pemajakannya.

Dengan cakupan subjek pajak yang diperbarui, serta adanya pengecualian dan batasan nominal, kebijakan ini diarahkan agar lebih berpihak pada konsumen kecil dan pelaku usaha mikro.

Tarif yang konsisten namun dipungut secara lebih adil menjadi keunggulan utama dari PMK terbaru ini, yang dirancang sesuai dengan arah kebijakan fiskal nasional.

Efek Langsung Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

Bagi konsumen akhir, pembebasan pajak hingga transaksi Rp10 juta memberikan keleluasaan dalam bertransaksi tanpa beban pungutan tambahan. Hal ini sangat berarti terutama bagi masyarakat yang membeli emas sebagai instrumen tabungan atau investasi skala kecil.

Sementara itu, bullion bank juga mendapat keuntungan dari sisi administratif. Dengan penghapusan sistem pemungutan ganda, lembaga keuangan ini kini bisa fokus pada peningkatan efisiensi layanan dan kepatuhan yang lebih terukur.

Kebijakan ini juga selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Tujuannya adalah mendorong pertumbuhan industri bulion, menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, dan menjamin perlindungan konsumen.

Menata Ulang Sistem Perpajakan Emas Nasional

Pembaruan PMK ini dipandang sebagai langkah strategis dalam reformasi sistem perpajakan nasional di sektor logam mulia. Dengan menyederhanakan sistem pungutan dan memperjelas batasan subjek pajak, pemerintah memberikan arah kebijakan yang lebih progresif.

Bukan hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, melainkan juga untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, efisien, dan sesuai prinsip keadilan.

Seiring berjalannya waktu, implementasi dari kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat perdagangan emas yang transparan, kompetitif, dan terpercaya di kawasan.

Terkini

Cara Cek Rekening BCA Aktif Tanpa ke Bank

Jumat, 01 Agustus 2025 | 15:04:17 WIB

Pajak Emas Disesuaikan, Mendorong Iklim Positif Bisnis

Jumat, 01 Agustus 2025 | 15:18:52 WIB

Cara Mudah Aktifkan Rekening BNI yang Diblokir

Jumat, 01 Agustus 2025 | 15:23:39 WIB